Kendaraan Anda Tetap Bisa Ditarik jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Masih Marak Debt Collertor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menginformasikan tentang ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan

Editor: Fifi Suryani
Instagram @ojkindonesia
Daftar bank dan leasing yang beri kelonggaran kredit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menginformasikan tentang ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan maupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot karena pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur/nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan.

Agar tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Debt Collector Dilarang Menagih, Soal Kebijakan Relaksasi Kredit bagi Debitur, Ini Penjelasan OJK

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank maupun leasing melakukan asesmen.

Masih Ditagih Debt Collector Soal Cicilan? Ini kata Jokowi: Bulan April Ini Sudah Efektif!

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Latifah Dikejar Debt Collector lalu Tunjukkan Rekaman Pernyataan Jokowi, Nasibnya Berakhir Begini.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing. Adapun jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved