Daftar Gangguan Corona di Jambi

Permohonan Akad Nikah Dihentikan Sementara Mulai 1 April 2020, Dampak Wabah Virus Corona

Ini proses pendaftaran nikah di tengah wabah virus corona, Kemenag tetap buka layanan dengan catatan tidak untuk waktu yang mendesak.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
PEXELS.COM
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Ini proses pendaftaran nikah di tengah wabah virus corona, Kemenag tetap buka layanan dengan catatan tidak untuk waktu yang mendesak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: P-003 / DJ.II / Hk.00.7 / 04/2020 perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002 / DJ.III / Hk.00.7 / 03/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19, untuk saat ini permohonan akad nikah ditiadakan terhitung per tanggal 1 April 2020.

Kepala Kementerian Agama Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Amrizal melalui Kasi Bimas Islam, Aspendri Indra mengatakan, beberapa ketentuan yang diubah adalah pendaftaran nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

TPP ASN Pemkab Bungo Dipotong untuk Tangani Pandemi Covid-19, Pemkab Siapkan Rp 114 Miliar

Dampak Pendemi Covid-19, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM Dua Bulan, Mulai April

Terbukti Bersalah, Hak Politik Tiga Mantan Anggota DPR Provinsi Jambi Dicabut Majelis Hakim

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya. Pelaksanaan akad nikah hanya untuk Calon Pengantin yang sudah disetujui sebelum tanggal 1 April 2020," katanya, Senin (6/4).

Kemudian lanjutnya, pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.

Selanjutnya, KUA tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan melalui daring (online).

"Selain itu, memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan layanan dapat dilakukan dengan optimal. Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, panggilan video, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak disetujui," jelasnya.

Ditegaskannya lagi, bahwa pelayanan pendaftaran online akad nikah tetap dibuka selama itu tidak mendesak. Akan tetapi jika sifatnya mendesak pihaknya tetap tidak akan melayani.

"Jadi calon pengantin bisa mendaftar dari sekarang, tapi untuk pelaksanaan akad nikahnya ditunda sampai situasi wabah virus corona dinyatakan aman," terangnya.

Sementara, untuk pelayanan di KUA dianjurkan Work From Home (WFH) atau pelayanan di rumah. Namun karena ini merupakan pelayanan publik, maka KUA juga membuka pelayanan dengan sistem piket.

"Kepala KUA nya yang membuat jadwal ASN dan Honorer yang piket. Dua orang yang piket setiap hari kerja," ungkapnya.(usn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved