Vonis Kasus Suap Ketuk Palu
Terbukti Bersalah, Hak Politik Tiga Mantan Anggota DPR Provinsi Jambi Dicabut Majelis Hakim
Tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (6/4/2020).
Ketiga terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini adalah Sufardi Nurzain (fraksi Golkar), Elhelwi (fraksi PDIP) dan Gusrizal (fraksi Golkar).
Ketiganya mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Jambi lewat jaringan video conference. Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Morailam Purba.
Ketiga terdakwa tak hanya dijatuhi pidana penjara. Majelis hakim pada persidangan itu juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada para terdakwa selama lima tahun.
• BREAKING NEWS Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Divonis Empat Tahun Dua Bulan Penjara
• Pembayaran Pajak di UPTD Samsat Jambi Dibuka Lagi, Masyarakat Membludak
• Ini 9 Poin Imbauan Pemkab Bungo untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Dengan konsekwensi ketiga terdakwa tidak berhak dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar hakim Morailam Purba membacakan amar putusan.
Atas putusan ini ketiga terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kesempatan yang sama juga diberikan kepada jaksa KPK, waktu pikir-pikir selama tujuh hari," pungkas majelis hakim. (Dedy Nurdin).
• BREAKING NEWS Satu Rumah di Kota Jambi Ambruk Diguyur Hujan Lebat