Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih
Bahkan Najwa Shihab kerap menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.
Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih
TRIBUNAJMBI.COM - Ini yang dilakukan Menteri Yasonna Laoly kepada jurnalis senior Najwa Shihab melalui WhatsApp saat malam, pada Sabtu (4/4/2020).
Pesan tersebut berisi ungkapan kekecewaan Yasonna Laoly, karena presenter Mata Najwa menyampaikan kritikan pedas terkait wacana Menkumham membebaskan napi koruptor demi menghindari penularan virus corona.
Pantauan TribunJakarta.com Najwa Shihab menyampaikan kritikan tersebut di akun Instagram pribadinya @najwashihab pada Kamis (4/4/20) silam.
Pasalnya, napi koruptor jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan napi kasus pidana lain.
Bahkan Najwa Shihab kerap menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ujar Najwa Shihab.
Najwa Shihab lantas membeberkan fasilitas lapas para napi dari fasilitas olahraga sendiri, hingga kamar mandi yang menyediakan air panas bak di hotel.
Hal itu dibeberkan Najwa Shihab lantaran dirinya pernah mengunjungi langsung ke lapas Sukamiskin.
Najwa Shihab lalu menekankan bahwa jumlah napi koruptor lebih sedikit dibandingkan napi yang lain.
Sehingga pembebasan napi koruptor tidak relevan dengan alasan yang diungkap Yasonna Laoly.
"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.
Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.
Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.
Yakni lewat revisi peraturan perundangan.