Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih

Bahkan Najwa Shihab kerap menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
kolase tribunjateng
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly 

"Dalam percakapan tadi malam, saya bertanya ke Menteri Yasonna, jadi kapan usulan itu akan diajukan ke Presiden?

Menteri Yasonna menjawab: " Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolkukam dulu."

Saya bertanya lagi: "Apakah skemannya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?"

"Menteri Yasonna menukas: "Wait and see. Tapi jangan PROVOKASI dulu ya","  tulis Najwa Shihab.

Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.

Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.

Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya. (*)

SUMBER: Tribun Jakarta

Begini Cara Dapat Token Gratis Listrik PLN dan Diskon 50 Persen Via Whatsapp Selama 3 Bulan

Viral Ojek Online Diminta Antar Purwokerto -Solo 230 Km lalu Ditipu, Hanya Dibayar Sandal

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved