Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih
Bahkan Najwa Shihab kerap menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.
Najwa Shihab Ngaku Sempat Dapat Whatsapp dari Yasonna Laoly, Begini Isinya: Suudzon banget sih
TRIBUNAJMBI.COM - Ini yang dilakukan Menteri Yasonna Laoly kepada jurnalis senior Najwa Shihab melalui WhatsApp saat malam, pada Sabtu (4/4/2020).
Pesan tersebut berisi ungkapan kekecewaan Yasonna Laoly, karena presenter Mata Najwa menyampaikan kritikan pedas terkait wacana Menkumham membebaskan napi koruptor demi menghindari penularan virus corona.
Pantauan TribunJakarta.com Najwa Shihab menyampaikan kritikan tersebut di akun Instagram pribadinya @najwashihab pada Kamis (4/4/20) silam.
Pasalnya, napi koruptor jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan napi kasus pidana lain.
Bahkan Najwa Shihab kerap menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.
"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ujar Najwa Shihab.
Najwa Shihab lantas membeberkan fasilitas lapas para napi dari fasilitas olahraga sendiri, hingga kamar mandi yang menyediakan air panas bak di hotel.
Hal itu dibeberkan Najwa Shihab lantaran dirinya pernah mengunjungi langsung ke lapas Sukamiskin.
Najwa Shihab lalu menekankan bahwa jumlah napi koruptor lebih sedikit dibandingkan napi yang lain.
Sehingga pembebasan napi koruptor tidak relevan dengan alasan yang diungkap Yasonna Laoly.
"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.
Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.
Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.
Yakni lewat revisi peraturan perundangan.
"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan," papar Najwa Shihab.
Najwa Shihab langtas mendesak Yasonna Laoly untuk menunjukkan siapa napi koruptor yang menempati sel berdesak-desakan dengan napi lain.
Tak cuma itu, Najwa Shihab juga tampak satire bertanya soal Setya Novanto dan koruptor lainnya di penjara.
Najwa Shihab lalu membandingkan lapas koruptor dengan lapas pencuri ayam.
• Dampak Pendemi Covid-19, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM Dua Bulan, Mulai April
"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?" ujarnya.
Tak hanya itu, Najwa Shihab juga menyinggung keberadaan Setya Novanto yang sempat terekam keluar lapas untuk menikmati nasi padang.
"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?" sindir Najwa Shihab.
Lalu pada Minggu (5/4/20), Najwa Shihab mengaku mendapat WhatsApp dari Yasonna laoly.
Dalam WhatsApp tersebut, Yasonna tampak geram lantaran mendapat kritikan dari Najwa Shihab.
Bahkan Yasonna menyebut Najwa Shihab telah berprasangka buruk sekaligus membuat pernyataan yang profokatif.
"PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa"
Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," tulis Najwa Shihab.
Yasonna lantas menuding media telah telah berlebihan memberitakan pernyataannya.
Bahkan Yasonna mengatakan wacana membebasakn koruptor itu baru sekedar usulan ke presiden dan bisa ditolak oleh presiden.
Yasonna Laoly meminta publik menunggu terlebih dahulu.
Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.
“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.
Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.
Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.
[…] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah.
• TPP ASN Pemkab Bungo Dipotong untuk Tangani Pandemi Covid-19, Pemkab Siapkan Rp 114 Miliar
Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu).
TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan.
Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.
Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)
Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.
KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tulisnya.
Lebih lanjut, Najwa Shihab bertanya tepatnya kapan Yasonna akan mengajukan wacana kontroversial itu ke Jokowi.
"Dalam percakapan tadi malam, saya bertanya ke Menteri Yasonna, jadi kapan usulan itu akan diajukan ke Presiden?
Menteri Yasonna menjawab: " Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolkukam dulu."
Saya bertanya lagi: "Apakah skemannya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?"
"Menteri Yasonna menukas: "Wait and see. Tapi jangan PROVOKASI dulu ya"," tulis Najwa Shihab.
Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Namun, narapidana khusus kasus korupsi dan narkotika tibak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP tersebut.
Itulah mengapa Yasonna mengusulkan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang.
Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.
"Jadi kami akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," katanya. (*)
SUMBER: Tribun Jakarta
• Begini Cara Dapat Token Gratis Listrik PLN dan Diskon 50 Persen Via Whatsapp Selama 3 Bulan
• Viral Ojek Online Diminta Antar Purwokerto -Solo 230 Km lalu Ditipu, Hanya Dibayar Sandal