Virus Corona

Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan

Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto 

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Artikel ini telah tayang di Nakita dengan judul: "Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?" 

(*)

Artikel Ini Juga Telah Tayang di GridHot.ID

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved