Napi Korupsi Tak Jadi Dibebaskan, Najwa Shihab Ucapkan Terima Kasih dan Tag Menkumhan Yasonna Laoly
Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Cov
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada narapidana korupsi dibebaskan karena pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).
Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19.
Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).

Jokowi menegaskan hal serupa juga dilakukan di sejumlah negara.
Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi.
Di Indonesia juga telah menyetujui pembebasan napi dalam lapas kapasitas berlebih.
Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan.
• Berbalik Menguat, Rupiah Ditutup ke Level Rp 16.413 per dolar AS Hari Ini
• Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan
Sementara untuk napi koruptor, pembebasan harus mengubah Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Jokowi menegaskan tak ada rencana merevisi PP tersebut.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelas Jokowi.
Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat.
Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.
Atas keputusan Jokowi ini, Najwa Shihab yang sempat bersitegang dengan Menkumham Yasonna Laoly, mengucapkan terima kasih.
@jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi. Reposted from @narasinewsroom Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).
• WNI di Belanda Ini Berjuang Sendiri Melawan Covid-19, Berikan Tips Agar Tak Tertular Virus Corona
• Siapa Sebenarnya Riza Patria? Wagub DKI Jakarta yang Baru, Bukan Sosok Sembarangan, Anak Pejabat MUI
Dituding Provokasi Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi, Najwa Shihab: Gunakan Hak Warga