Virus Corona
CATAT! Jangan Harap Bisa Naik MRT dan Kereta Api di Jakarta Jika Tak Bermasker
Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan adalah setidaknya terdiri dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai rekomendaso WHO, masyarakat diharapkan jalankan #MaskerUntukSemua. Semua harus memakai masker ketika beraktifitas diluar.
Imbauan WHO ini melihat situasi wabah virus corona di Indonesia kini terus memprihatinkan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk menerapkan itu PT MRT Jakarta mewajibkan setiap calon penumpang yang akan naik moda transportasi tersebut agar menggunakan masker demi mencegah penularan virus corona tipe 2 yang menghasilkan Covid-19 atau SARS-CoV-2.
• Harga Ponsel Samsung 6 April 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan hingga Termahal Rp 30 Juta!
• Berbeda dari Biasanya, Berikut Jadwal Sidang Isbat Ramadan 2020 Ditengah Virus Corona Melanda
• Pesawat di Amerika Hanya Angkut 1 Orang, Bukti Keganasan Virus Corona Penumpang Berkurang Drastis
• Ternyata Virus Corona Bisa Menular ke Manusia dari Barang Belanjaan? Berikut Tips Belanja Aman!
Sosialisasi peraturan tersebut akan mulai diterapkan hari ini, Senin (6/4/2020).
Corporate Secretraty Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, sosialiasi di setiap stasiun akan dilakukan selama satu pekan dan mulai efektif dilakukan pada Senin (6/4/2020) sampai Sabtu (11/4/2020).
PT MRT Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi di media sosial.
"Bagi seluruh penumpang, misalnya yang memang masih setiap hari menggunakan MRT itu diharapkan menggunakan masker. Jadi kami akan ada sosialisasi itu di setiap stasiun oleh tim petugas di stasiun tersebut," ujar Kamaluddin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Usai masuk dalam tahap sosialisasi selama satu Minggu, PT MRT Jakarta benar-benar akan memberlakukan peraturan wajib menggunakan masker pada 12 April 2020. Namun hingga saat ini, teknis peraturan tersebut masih digodok pihak MRT.
"Jadi kalau misalnya pada tanggal 12 itu benar-benar diwajibkan untuk menggunakan masker, kalau misalnya tidak membawa atau tidak menggunakan masker, (akan) dilarang masuk atau menggunakan MRT," ucap Kamaluddin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta selaku penyedia transjakarta, MRT, dan LRT untuk mewajibkan penumpang menggunakan masker.
Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan.
Naik KA Bandara Juga Wajib Masker
Seiring dengan meningkatnya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta, PT Railink mewajibkan seluruh penumpang untuk menggunakan masker saat menggunakan layanan kereta api (KA) Bandara.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com terima, Senin (6/4/2020), kebijakan yang sejalan dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 9 tahun 2020 tersebut berlaku baik di area stasiun maupun di dalam kereta.