Virus Corona
CATAT! Jangan Harap Bisa Naik MRT dan Kereta Api di Jakarta Jika Tak Bermasker
Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan adalah setidaknya terdiri dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
"Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain," tutur Humas PT Railink, Diah Suryandari.
"Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara," lanjutnya.
Diah menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.
Kebijakan akan disosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.
Dalam kebijakan tersebut, masker yang disarankan adalah setidaknya terdiri dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali.
Suasana dalam gerbong Kereta Bandara Soekarno-Hatta dari Stasiun BNI City menuju ke Stasiun Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/9/2018)(KOMPAS.com/ Putri Syifa Nurfadilah)
Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Penerapan kebijakan penggunaan masker akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang sudah ada.
Beberapa kebijakan tersebut seeperti pembatasan operasional, pengukuran suhu tubuh bagi calon penumpang, dan pembatasan jarak fisik antara satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan sektor transportasi, KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Medan tetap beroperasi dengan penyesuaian jadwal sementara.
Selama bulan Maret – April 2020, PT Railink telah mengalami empat kali perubahan operasional KA Bandara.