Virus Corona di Jambi
Dampak Wabah Covid-19, 84 Napi di Tungkal Dapat Asimilasi Hukuman
84 orang nara pidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan bisa menghirup angin segar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- 84 orang narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan bisa menghirup angin segar dengan pembebasan bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan bahwa hari ini, Kamis (2/4) ada 44 orang telah mendapatkan asimilasi hukuman tahanan. Ini akan bertahap dilakukan sampai dengan 7 April mendatang kata Haszuwan, dan 44 orang tersebut adalah gelombang pertama.
"Iya, ini gelombang pertama, asimilasi ini sampai tanggal 7 April 2020 nanti," ujarnya.
• Tak Ingin Corona Masuk Lapas Muara Sabak, 23 Warga Binaan Dirumahkan
• Gubernur Jambi Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Angso Duo, Ini Daftar Harganya
• Pemkab Muarojambi Pangkas Biaya Perjalanan Dinas untuk Menangani Covid-19, Ini Kata Sekda M Fadhil
Lebih lanjut disampaikannya bahwa jumlah keseluruhan napi yang mendapatkan asimiliasi tahanan sebanyak 84 orang. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap sisa napi yang belum keluar tersebut.
"Pembebasan itu berdasarkan masa tahanan yang sudah di jalani minimal 3/4 masa tahanan yang di jalani. Itu syarat yang harus dipenuhi. Kita bertahap dan masih tahap pemeriksaan berkas," ungkapnya.
Pembebasan tersebut atas keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan keputusan tersebut setidaknya ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia yang dibebaskan.
Sementara itu, terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, semua napi sebelum keuar diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar. Hal ini berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan terjadi, harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri. Itu kita sampaikan sebelum mereka keluar dari Lapas ini," pungkasnya.