Virus Corona

Darurat Sipil Jadi Opsi Terakhir, Berikut Penjelasan tentang Darurat Sipil dalam Konteks Bencana

Pembatasan sosial akan dilakukan dengan skala yang lebih besar untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas di Tanah Air.

Editor: Fifi Suryani
ist
Presiden Joko Widodo akhirnya rencanakan darurat sipil untuk hadapi pandemi corona. 

Ketentuan terkait bencana non-alam ini diatur secara eksplisit di dalam Pasal 1 UU tersebut yang salah satunya diakibatkan oleh penyebaran wabah penyakit. "Kondisi itu kemudian harus ditingkatkan statusnya, apakah berbahaya atau tidak berbahaya. Pemerintah kemudian memilih menggunakan status keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil," tuturnya. 

Jokowi Rencanakan Darurat Sipil Hadapi Pandemi Covid-19 dengan Skala Lebih Besar

Lalu apa tindakan yang dilakukan saat darurat sipil

Setelah menetapkan keadaan bahaya dengan tingkat darurat sipil akibat bencana non alam yang disebabkan penyakit, Feri mengatakan, pemerintah harus melakukan langkah strategis sebagai upaya untuk mengatasi pengendalian penyakit tersebut agar tidak menyebar lebih luas. 

Dalam hal ini, pemerintah dapat berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk melakukan sejumlah langkah-langkah yang dilakukan. 

"Kalau diperhatikan, UU itu (Kekarantinaan Kesehatan) menggunakan bahasa tindakan, upaya. Jadi, ini merupakan tingkatan dari status tadi. Diumumkan status bahayanya, levelnya darurat sipil, dikarenakan apa? Bencana non-alam yaitu karena wabah penyakit. Apa tindakannya? Mengkarantina wilayah," kata dia. 

Orang Dekat Jokowi Ini Sebut Darurat Sipil Opsi Terakhir Tangani Corona: Jangan seperti di India

Presiden sendiri menyatakan akan menerapkan pembatasan sosial skala besar dalam menangani Covid-19. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembatasan itu merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Jika pada akhirnya Presiden menyatakan status darurat sipil dalam penanganan Covid-19, maka langkah selanjutnya yaitu memutuskan tindakan karantina seperti apa yang harus dilakukan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Jokowi Singgung Kebijakan Darurat Sipil, Bila Diterapkan Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

Sesuai dengan UU tersebut, penentuan status karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sebab, hal ini akan turut berimplikasi pada pemenuhan hak-hak hidup masyarakat di kemudian hari. 

"Kalau ujung dari keadaan bahaya ini adalah karantina wilayah, beberapa wilayah tertentu, maka ada tanggung jawab pemerintah pusat untuk kekarantinaan kesehatan masyarakat, bahwa mereka akan menjamin suplai dan segala macamnya. Itu kan bagaimana? Belum soal keuangan dan segala macam," kata dia. (Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: MenJadi Opsi Terakhir, Ini Penjelasan Darurat Sipil dalam Konteks Bencana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved