Virus Corona
Orang Dekat Jokowi Ini Sebut Darurat Sipil Opsi Terakhir Tangani Corona: Jangan seperti di India
Juru Bicara Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan
TRIBUNJAMBI.COM - Tekanan untuk dilakukan lockdown ke pemerintah oleh sejumlah publik kini nyaring digaungkan.
Hal ini melihat angka korban virus corona di Indonesia terus bertambah.
Namun hingga kini, Jokowi masih belum mau menerapkan lockdown untuk Indonesia.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.
• Kekhawatiran Karni Ilyas Jika Penerapan Lockdown Dilakukan: Bingung Mau Makan Apa Rakyat Nanti
• Virus Corona Mulai Mengkhawatirkan, Jokowi Siapkan Aturan Baru Mengenai Mudik Lebaran 2020
• Bukan Orang Biasa, Sule Bongkar Sosok Calon Istrinya ke Anang Hermansyah dan Ashanty: Bukan Janda?
• Emosi Nikita Mirzani Meledak hingga Saling Serang dengan Dipo Latief di Persidangan: Suka Gak Ngaca!
Hal itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden di seluruh atau sebagian wilayah.
Meski demikian, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.
"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.
Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.
"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."
"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil. Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel.
Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," ujarnya.
Lalu, Fadjroel mengatakan bahwa polisi sudah melakukan pembubaran kerumunan hingga puluh ribuan kali.
"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum denngan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.