Virus Corona
Ancaman Virus Corona di Jakarta Sangat Mengkhawatirkan, 81 Dokter & Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19
Ancaman Virus Corona di Jakarta Sangat Mengkhawatirkan, 81 Dokter & Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM - Ancaman Virus Corona di Jakarta semakin mengkhawatirkan, lantaran tenaga medis termasuk Dokter dan perawat ikut menjadi korban keganasan covid-19.
Saat ini jumlah tenaga medis termasuk Dokter dan perawat yang terinfeksi Virus Corona ( covid-19) terus meningkat.
• Tangis Anies Baswedan Pecah Saat Baca Angka Korban Meninggal Akibat Virus Corona: Lebih Tinggi Lagi
• Ini yang Bakal Dilakukan Anies Baswedan Jika Lockdown Jakarta Disetujui Presiden Jokowi
• Anies Sudah Kirim Surat ke Presiden Minta Karantina Wilayah, Pemerintah Kaji Hari Ini
"Tenaga kesehatan yang poaitif terpapar covid-19 adalah 81 orang yang tersebar di 30 rumah sakit di Jakarta," ucapnya, Senin (30/3/2020).
Adapun para tenaga medis termasuk Dokter dan perawat turut terpapar Virus Corona setelah ikut menanganan pasien terkait virus asal Wuhan, Tiongkok itu.
Jumlah ini meningkat tajam dibanding empat hari lalu, dimana pada Kamis (26/3/2020) tercatat ada 50 orang tenaga medis yang dinyatakan terpapar corona.
Penambahan jumlah tenaga medis yang terinfeksi Virus Corona ini sendiri sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah pasien positif.
Berdasarkan data resmi yang didapat dari situs tanggap covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) disebutkan bahwa sampai dengan pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif mencapai 727 orang.
Dari jumlah tersebut, 78 diantaranya meninggal dan 49 telah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, sebanyak 449 orang masih menjalani perawatan dan 151 orang lainnya mengisolasi diri.
• Sebulan, Tiga Alfamart di Kota Jambi Dibobol Maling, Ada yang Pakai Senpi
• Merasa Tak Bersalah, Asiang Ajukan PK Kasus Suap Ketuk Palu
• LIVE STREAMING LIDA 2020 Grup 2 Top 12 Indosiar Malam Ini, Hari Wakil Jambi Akan Tampil Sesaat Lagi
Anies Baswedan minta karantina wilayah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap ada ketetapan hukum agar bisa dilakukan penegakan terhadap social distancing atau physical distancing.
Menurut Anies, kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbatas sehingga penegakannya tidak bisa maksimal.
"Karena itulah kewenangannya terbatas, kita makanya berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa melakukan penegakan atau enforcement," ucap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan di Youtube Pemprov DKI, Senin (30/3/2020).
Anies Baswedan mengungkapkan, selama dua pekan ini Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pembatasan sosial berskala besar.
Di antaranya dengan penerapan belajar mengajar dan bekerja dari rumah, social distancing di fasilitas maupun tempat tempat umum, serta pembatasan kegiatan keagaaman.
Hal ini seperti arahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan.
• Hasil Rapid Test Keluar, 51 Orang di Tebo Dipastikan Negatif Corona
• DPRD Sarolangun Alokasikan Dana Rp 1 Miliar untuk Tangani Covid-19
• VIDEO BREAKING NEWS Presiden Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA Selama 3 Bulan

• Pemerintah Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Program Gratis dan Diskon Listrik Tiga Bulan
• Alat Rapid Test Dibagi ke 16 Puskesmas, Dinkes Tanjab Barat Prioritas ODP dan PDP
Jadi dua pekan ini di Pasal 59 ayat 3 disebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan lalu kegiatan di tempat umum dan faslitas umum.