Resmi Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul Selama Virus Corona,Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM - Resmi Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul Selama virus corona, Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.
Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.
• Rumah Sakit Ini Relakan Para Pasien Virus Corona di Atas Usia 60 Tahun Meninggal Tanpa Pertolongan
• Kasus PDP Virus Corona Meroket, Sulawesi Utara Tetapkan Siaga Darurat Covid-19
• Ekspresi BCL dan Noah Saat Ultah Istri Ashraf Sinclair Jadi Sorotan, Bunga Citra Lestari Lakukan ini
• Bocor Rekaman Video Call Sule dengan Pramugari Fany Kurniawaty, Padahal Dikabarkan Tak Jadi Nikah
"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).
Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.
Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.
Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa.
"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Komnas HAM dukung langkah tegas
Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pendekatan hukum ini perlu dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Jadi hak asasi kan tidak absolut. HAM itu bisa dibatasi. Dan dalam situasi genting seperti ini, pembatasan itu demi kepentingan orang banyak itu bisa dilakukan," kata Sandra, sapaan Sandrayati Moniaga, kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).
Namun, Sandra meminta proses pembubaran kerumunan orang yang dilakukan aparatur negara ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.