Resmi Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul Selama Virus Corona,Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan
"Persiapan sudah 100 persen semua undangan itu sudah jadi," katanya kepada BBC News Indonesia, Senin (23/03).
Dodi mengatakan penundaan resepsi ini juga karena pertimbangan peningkatan kasus Covid-19, termasuk tamu undangan yang akan hadir.
"Kalau memaksakan orang datang dalam situasi ini, itu zalim juga kan. Malah akhirnya orang juga akan tertular dengan datang ke acara kita," katanya.
Namun, ada nikah tetap berlanjut. Kata Dodi, kemungkinan akad nikah akan dihadiri keluarga inti dalam skala kecil.
"Ini kita sudah menimimalisir, resepsi kita tunda, kita cuma melaksanakan akad, dan ya cuma keluarga dekat saja yang datang. Itu pun hanya paling lama dua jam. Itu sudah usaha kita minimal mengumpulkan orang," tambah Dodi.
Hal demikian juga terjadi pada hajatan Putri Valentia.
Ia bersama calon suami akan menunda resepsi dengan pertimbangan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. "Kemungkinan di KUA saja, karena masjid juga banyak yang ditutup kan," katanya.
Dalam prosesi akad nikah, Putri dimintai syarat oleh tim penghulu yaitu penyediaan masker, penyanitasi tangan, dan sarung tangan karet.
"Itu harus disediakan saja dulu untuk di meja akad, untuk yang saksi, penghulu," katanya.
Putri menunda resepsi pernikahannya sampai Agustus mendatang, dengan harapan pandemi virus corona sudah dapat dikendalikan.
Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan.
Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong.
(BBC Indonesia)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia