Resmi Polri Keluarkan Maklumat Larangan Berkumpul Selama Virus Corona,Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan
"Jadi, ketegasan ini harus diimbangi juga dengan precaution principle, jadi harus ada prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak misalnya," katanya.
Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.
"Kalau tangkap tangan yang penting ada proses kejelasan, kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakuan seperti apa, segala macam," katanya.
Sementara itu aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.
"Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasive, tidak menggunakan kekerasan," kata Yati melalui pesan tertulis kepada BBC News Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, menyatakan langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.
"Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing," katanya, Senin (23/03).
Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
"Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang," katanya.
Maklumat Kapolri ini sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat.
"Itu supaya lebih efektif saja," katanya.
Resepsi ditunda, akad tetap berlanjut
Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah konsentrasi orang pada resepsi pernikahan.
Dodi Ade Wahyudi, menunda resepsi pernikahannya semula dijadwalkan 4 April 2020 mendatang karena pandemi virus corona.
Padahal, ia sudah mempersiapkan perayaan pernikahannya sejak tahun lalu.