Lengkap! Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK setelah UN 2020 Dibatakan karena Corona

Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional atau UN 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020).

Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ilustrasi pelajar SMP di Kota Jambi sedang mengikuti ujian nasional (dokumentasi) 

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan"

VIDEO: Detik-detik Pebalap Liar Tulungagung Tewaskan Dua Penonton

Kondisi Rupiah Hari Ini saat Penutupan Sore, di Level Rp 16.500 per Dolar Amerika Serikat

Petualangan Asmara Marilyn Monroe dengan Pejabat Kalangan Atas, Misteri Kematiannya Tak Terungkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved