Lengkap! Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK setelah UN 2020 Dibatakan karena Corona
Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional atau UN 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020).
Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
2. Kelulusan SMP dan SMA
Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan SMK
Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan"
• VIDEO: Detik-detik Pebalap Liar Tulungagung Tewaskan Dua Penonton
• Kondisi Rupiah Hari Ini saat Penutupan Sore, di Level Rp 16.500 per Dolar Amerika Serikat
• Petualangan Asmara Marilyn Monroe dengan Pejabat Kalangan Atas, Misteri Kematiannya Tak Terungkap