Lengkap! Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK setelah UN 2020 Dibatakan karena Corona

Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional atau UN 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020).

Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ALDINO
Ilustrasi pelajar SMP di Kota Jambi sedang mengikuti ujian nasional (dokumentasi) 

Lengkap! Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK setelah UN 2020 Dibatakan karena Corona

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini aturan dan ketentuan kelulusan SD, SMP, SMA dan SMK setelah UN 2020 dibatakan penyelenggaraannya.

Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional atau UN 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020).

Pembatalan ini untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat.

Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?

Positif Corona, Pesan Bupati Karawang yang Terinfeksi Covid-19, Ceritakan Pengalamannya: agak Sesak

Dua Tenaga Medis Positif Virus Corona, Segini Total Perawat yang Tertular Covid-19 di Indonesia

10 Foto Marilyn Monroe, Artis Legendaris yang Bikin Presiden Kesengsem, selalu Pakai Celana Ketat

Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).

Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Ketentuan kelulusan Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved