Asusila

Kronologi Remaja 14 Tahun di Muaraenim Dipaksa Hubungan Badan di Kebun Duku, Ini Pelakunya!

Seorang remaja 14 tahun di Muaraenim jadi korban rudapaksa seorang pemuda di kebun duku.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang remaja 14 tahun di Muaraenim jadi korban rudapaksa seorang pemuda di kebun duku.

Jefri Syaputra (21), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim cabuli seorang siswi SMP sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Perbuatan itu dilakukannya di pondok kebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Sabtu (21/3/2020), kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.

Alasan Romelu Lukaku Hengkang dari MU ke Inter Milan, Sempat Hampir Gabung Juventus

Cegah Virus Corona di Penjara, Amerika dan Iran Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana Indonesia?

Namun ternyata pelaku membawa korban ke salah satu pondok dikebun duku milik warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.

Didalam pondok tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Karena takut, korban hanya pasrah ketika pelaku melepaskan baju korban dan menggerayangi serta menyetubuhi korban.

Covid-19 Kian Mewabah, Usulan Untuk Pembatalan Olimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Penyelenggara

Unggah Foto di Brazil, Luna Maya Didoakan Segera Dapat Jodoh, Caption Bikin Nettizen Bereaksi Itu

Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kepada ayahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Atas laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Feryanto SH dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan SE, langsung melakukan penyelidikan karena identitasnya sudah diketahui.

Dan beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi jika pelaku terlihat sedang berada di jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Kemudian Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung berangkat kelokasi tersebut dan melihat pelaku bersama motornya.

Tidak ingin buruannya lepas, team Trabazz langsung menangkap dan mengamankannya ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti satu helai celana jeans panjang warna putih, satu helai baju kaos warna pink, satu helai baju kaos dalaman warna pink, satu helai celana dalam warna Pink, satu helai bra warna merah hati, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu buah kunci kontak sepeda motor warna putih dan visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayt 1 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 35 tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.(ari/sp)

Berawal Dari Kenalan di Media Sosial, Remaja 16 Tahun di Tanjungpinang Diperkosa 3 Pemuda

 Sebuah kisah pilu dialami seorang gadis yang diperkosa secara bergilir sejumlah remaja kenalan di media sosial.

Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria yang baru dikenalnya.

Ketiga remaja tersebut yakni, YL (19), EW (16), dan AP (16).

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengatakan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah.

Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban pun diajak para pelaku untuk berjalan.

Karena korban tidak ada tempat tinggal, korban pun diajak tinggal di salah satu kosan pelaku.

Kemudian, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

Sasar Milenial, Daihatsu Luncurkan New Ayla dan New Sirion

Tak Perlu Obat Kimia, Ini 4 Cara Turunkan Demam dengan Bahan Alami!

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Dikatakan Onny, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Atas perbuatannya, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Remaja 18 Tahun Diperkosa Teman Se Kantor

 IAP (18) tega memperkosa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor, perbuatannya pun terungkap.

Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.

IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.

Ahli Tidak Merekomendasikan Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Ternyata Ini Alasannya

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.

Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.

Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.

 

“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).

Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa. Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.

Jasa Raharja Giatkan Millenial untuk Dukung Program Use Less Plastic

Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi. Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.

Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).

Jumlah ODP di Kota Jambi Meningkat Jadi 90 Orang

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.

Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ahmad Faisol)

Dalam kasus lainnya, polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (7/2/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, AP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan atas laporan paman korban.

"Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar, lalu tersangka kita bawa," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Angkasa Pura II Ramaikan Bandara Sultan Thaha Jambi Dengan Kegiatan Airport Kids Fest

Begini Penampakan Foto Suasana Tentara Thailand Tembaki Kuil dan Pusat Perbelanjaan, Warga Berlarian

Dibalik Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS, Ada Perasaan Keluarga Korban Terorisme yang Terluka

Donny menjelaskan, perlakuan bejat tersangka sudah dilakukan setidaknya sejak 1 tahun terakhir, sebanyak 11 kali.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada 31 Desember 2019, pukul 19.00 WIB.

Untuk memuluskan perbuatannya, tersangka AP kerap berjanji untuk membelikan korban ponsel, bedak, dan sandal.

Namun sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka.

BREAKING NEWS: Jenazah Terduga Teroris Asal Tebo Tiba di Rumah Duka, Disambut Isakan Tangis Keluarga

Usai Ajak Duel Hingga Cekik Polantas yang Menilang, Ini yang Dilakukan TS Hingga Akhirnya Ditangkap

Cerita Viral Pak Bagyo Tukang Bakso Diduga Intel untuk Ungkap Kasus di Pasar Katangturi.

Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.

Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

UPDATE Virus Corona: Jumlah Korban Tembus 34.883 Jiwa, 724 Orang Meninggal Dunia, 2152 Orang Sembuh

Viral Video Muda Mudi Mesum di Pegunungan Sumatera Utara, saat Selimut Ditarik Posisi Cewek

Lowongan Kerja BUMN di 8 Perusahaan Besar-besaran Februari 2020, Ini Link dan Syarat

Korban Meninggal karena Virus Corona Bertambah Jadi 807 Orang, Sebaran di 28 Negara

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.

Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara," ucap Donny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Kalbar 11 Kali Perkosa Bocah 11 Tahun dengan Iming-iming Bedak dan Sandal"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Perkosa Temannya Saat Pingsan",


Editor: Weni Wahyuny
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved