Berita Tanjabtim
Pelaku Usaha di Tanjabtim Banyak Belum Lengkapi Izin Usaha, Ini Kata DPMPTSP
Lebih lanjut dikatakannya pula, bagi pelaku usaha sendiri biasanya mereka yang telah memiliki izin usaha ataupun lainnya akan menempelkan dokumen...
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Pelaku Usaha di Tanjabtim Banyak Belum Lengkapi Izin Usaha, Ini Kata DPMPTSP
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Di Tanjabtim masih banyak dijumpai pelaku usaha maupun pengepul tidak mengurus izin usaha dan perdagangan mereka, melalui perizinan online diharapkan pelaku usaha lebih tertib, Kamis (12/3/2020)
Selain pertanian dan perkebunan, masyarakat Tanjabtim banyak menggeluti aneka ragam usaha, baik usaha industri maupun perdagangan.
Namun banyak pula dari pelaku usaha tersebut tidak mengurus izin usaha mereka.
"Kebanyakan itu bukan tidak mau, melainkan kurangnya pemahaman mereka terkait izin usaha tersebut," ujar Kabid Pelayanan DPMPTSP Livia Zulfina.
Lebih lanjut dikatakannya pula, bagi pelaku usaha sendiri biasanya mereka yang telah memiliki izin usaha ataupun lainnya akan menempelkan dokumen mereka tersebut di sebuah papan atau plang merek usaha mereka sendiri.
• Perampok di Muara Bungo Sempat Lepaskan Tembakan, Begini Kronologis Dari Polisi
• Tradisi di Perayaan Hari Raya Nyepi - Mebuug-buugan, Perang Api, Omed-omedan hingga Pawai Ogoh-ogoh
• Penyebab & Cara Mengobati Panu dengan Bahan Alami, Bawang Putih hingga Minyak Kelapa
"Karena secara aturannya yang namanya usaha itu wajib ada izinnya," tambahnya.
Ketika disinggung banyak tidaknya pelaku usaha yang belum mengantongi izin, dirinya tidak bisa menjelaskan secara gamblang mengingat untuk dapat mengetahui hal tersebut harus melihat data perizinanan.
"Yang jelas kita sudah memiliki aturan tinggal saja pemerintah kecamatan dan desa bagaimana menyampaikan aturan tersebut ke masyarakatnya," jelasnya.
Saat ini terkait perizinan jauh lebih mudah, dimana pelaku usaha dapat mengurus izin melalui Online Single Submission (OSS). Dalam pengurusan izin ini pengusaha tidak harus mendatangi kantor.
"Mereka hanya mengisi formulir lewat sistem OSS, kemudian syarat-syarat dukungan lain menyusul," katanya.
Dikatakannya, pemerintah daerah dalam hal ini PMPTSP hanya menerima syarat pemenuhan komitmen. Bahkan syarat komitmen yang disampaikan juga diatur Normal Stndar Prosedur Kriteria (NSPK).
"Ini yang menjadi tugas kita, selebihnya itu sistem," sebutnya.
Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen ke daerah. Seperti beberapa izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah seperti izin lokasi.
Dan izin tersebut tetap dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah izin komersil dan izin operasional diterbitkan.
"Jadi OSS ini tidak memangkas kewenangan daerah. Artinya daerah juga masih memiliki kewenagan," ujarnya.
Terkait dengan syarat yang tidak dilengkapi oleh pelaku usaha sendiri lanjutnya, di sistem OSS juga diberlakukan tenggang waktu.
Jika dalam tenggang waktu yang diberikan pelaku usaha tidak melengkapi syarat-syarat, maka sistem OSS akan memberlakukan sistem ulang.
"Dari waktu yang diberikan tidak dilengkapi, pelaku usaha harus memulai dari awal pengurusan ini. Inilah yang berlaku di sistem OSS," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)