Suap Ketuk Palu
Terdakwa Suap Ketuk Palu Divonis Ringan, Jaksa KPK Pertimbangkan Ajukan Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara denda 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Terdakwa Suap Ketuk Palu Divonis Ringan, Jaksa KPK Pertimbangkan Ajukan Banding
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis majelis hakim terhadap terdakwa ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018 masih terlalu ringan dari yang di ajukan dalam sidang tuntutan.
Pada persidangan Kamis (27/2/2020) majelis hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara denda 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.
Putusan ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa KPK yakni lima tahun penjara serta denda 300 juta rupiah. Atas putusan ini pihak JPU masih mempertimbagkan untuk mengajukan banding.
• Zainal Abidin Minta Anggota DPRD yang Terlibat Suap Ketuk Palu Segera Ditetapkan Tersangka
• Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca
• Tim Pemenangan Fachrori Umar Optimis Semua Paslon Berpeluang Menang
"Kita tuntut kemarin lima tahun tapi diamar putusan hanya empat tahun. Jadi kita pikir-pikir dulu," kata Wiraksa Jaya, salah satu tim jaksa KPK usai persidangan.
"Kami harus rembuk dulu karna kami tim. Nanti apakah banding atau tidak kita pikir-pikir dulu," sambungnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan KPK atas fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
"Kita belum mengatah ke yang lain, karna masih fokus kasus yang ini dulu. Karna masih ada beberapa tersangka yang dalam proses penyidikan, tunggu aja," pungkasnya. (Dedy Nurdin)