Suap Ketuk Palu

Zainal Abidin Minta Anggota DPRD yang Terlibat Suap Ketuk Palu Segera Ditetapkan Tersangka

Tiga terdakwa suap ketuk palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Tiga terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2/2020). 

Zainal Abidin Minta Anggota DPR Provinsi Jambi Yang Terlibat Segera Ditetapkan Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa suap ketuk palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam persidangan Kamis (27/2/2020).

Ketiganya yakni Zainal Abidin ketua komisi III dan anggota Banggar, Effendi Hatta anggota komisi III juga anggota banggar dan Muhammadiyah anggota banggar DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.

Selain vonis penjara empat tahun, para terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih kembali dalam jabatan publik selama lima tahun setelah para terdakwa menjalani masa hukuman.

Hakim Cabut Hak Politik Tiga Mantan DPRD Provinsi Jambi Ini, Gara-gara Suap Ketuk Palu

Tim Pemenangan Fachrori Umar Optimis Semua Paslon Berpeluang Menang

Effendi Hatta Cs Divonis 4 Tahun, Mata Zainal Abidin Berkaca-kaca

Untuk terdakwa Effendi Hatta, majelis hakim memberi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun penjara denda Rp300 juta.

Ketiga terdakwa pun menyatakan menerima putusan putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni itu. Pernyataan itu disampaikan ketiga terdakwa usai persidangan.

"Klien kami sudah menerima putusan majelis hakim. Dan semua terdakwa sUdah menerima," Belson Freddy penasehat hukum Zainal Abidin.

Usai persidangan Zainal Abidin menyampaikan bagar KPK segera menetapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini sebagai tersangka.

"Masih ada yang belum dijadikan tersangka, kami berharap agar semua yang terlibat segera ditetapkan tersangka dan diadili di persidangan," katanya. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved