Kasus Mantan Kakanwil Kemenag Jambi

Siapa Sebenarnya Dokter Bambang? Dapat Tuntutan Penjara 9,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jambi

Dokter Bambang Marsudi Raharja mendapat tuntutan hukuman paling tinggi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan berat hukuman 9 tahun dan 6 bulan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Tujuh Terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi tahun 2016 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Senin (24/2/2020). 

Siapa Sebenarnya Dokter Bambang? Dapat Tuntutan Penjara 9,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi tahun 2016, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/2/2020).

Dokter Bambang Marsudi Raharja mendapat tuntutan hukuman paling tinggi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi, dengan berat hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara.

Siapa sebenarnya dokter Bambang?

Penampilan Nella Kharisma Jadi Sorotan Karena Sepatunya, Kiri dan Kanan Beda, Bikin Warganet Salfok

Coba Bandingkan Ukuran Pinggang Gisella Anastasia, Luna Maya dan Nia Ramadhani, Jangan Kaget

Apa Gambar Tato di Punggung Gisella Anastasia? Alasan Kerap Berpakaian Ketat dan Terbuka

Dalam persidangan itu, JPU Kejati Jambi menyatakan dokter Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan primair.

Dakwaan itu sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan," sebut JPU Kejati Jambi yang membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut agar terdakwa dokter Bambang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Tuntutan ini merupakan ancaman hukuman paling tinggi yang diajukan jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, jika dibandingkan dengan enam terdakwa lainnya.

Misteri Penjara Kuno di Bawah Bekas Hotel Novita Jambi, Tempat Hukuman Pencuri Perampok Sadis 1930

Peran dokter Bambang

Dalam kasus ini, dr Bambang disebut sebagai pemilik modal yang memberikan pinjaman kepada pihak rekanan, dalam pengerjaan proyek pembangunan Asrama Haji Jambi tahun 2016 yang nilainya Rp 53,7 miliar bersumber dari APBN.

Kasus korupsi proyek Asrama Haji Jambi ini juga menyeret mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, dan dua ASN yang menjadi stafnya.

Sementar itu, dalam sidang terpisah, tiga pihak rekanan mendapat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi pada persidangan Senin (24/2/2020).

Secara keseluruan, ada tujuh terdakwa menjalani sidang tuntutan yang digelar secara terpisah.

Tiga pihak rekanan yaitu, Tendrisyah, Johan Arifin Muba dan Mulyadi alias Edo, dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved