Berita Jambi
Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar
Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah dibuka pada 6 Januari 2020 lalu, pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi, hingga 15 Februari 2020 ini, sudah berikan pendapatan darah Rp19 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, jumlah Rp19 miliar tersebut didapati dari mutasi masuk, bea balik nama kendaraan motor II (BBNKB II) dan daftar ulang.
“Hingga 15 Februari ada jumlah penerimaan PKB sebesar Rp19.260.610.350,” jelasnya Senin (17/2/2020).
Dikatakanya, yang paling mendominasi dari pendapatan itu, yakni daftar ulang roda dua yang diikuti 18.944 Wajib Pajak (WP) se Provinsi Jambi dengan penerimaan dari itu Rp 4 miliar.
• Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi - Syarat hingga Contoh Penghitungan Pajak yang Harus Dibayar
• Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 6 Januari-30 Juni 2020 - Kumpulkan Rp 7 M hingga Syarat-syaratnya
• Cerita Anas, Penambang Perahu yang Mencari Rezeki di Kawasan Wisata Danau Sipin, Kota Jambi
Sementara untuk daftar ulang roda empat ada sebanyak 5.177 WP dengan penerimaan lebih besar dari road dua.
“Untuk daftar ulang roda empat terbesar dari tiga jenis pemutihan yakni sebanyak Rp11 miliar," sebutnya.
Kemudian untuk jenis pemutihan lain, ada BBNKB II yang telah diikuti 271 WP untuk roda dua, dengan penerimaan PKB sebanyak Rp 60 juta.
Disamping itu, ada juga BBKB II untuk roda empat yang sudah diikuti 781 WP dengan nilai pemnerimaan Rp.1,6 miliar.
Lalu untuk satu jenis pemutihan tersisa yakni mutasi masuk ada 35 WP untuk kendaraan roda dua dengan niai penerimaan Rp 8,7 juta.
Namun nilai yang lebih banyak terlihat pada mutasi masuk roda empat sebanyak Rp1,3 M penerimaan PKB yang diikuti 502 WP.
Masih kata Agus, untuk semua jenis pemutihan ini, UPTD Samsat wilayah Kota Jambi menjadi penyumbang terbanyak dari segala sektor.
“UPTD Kota Jambi jumlah penerimaan Rp 9,8 M yang di dalamnya ada 11.639 WP, serta yang paling sedikit ada di Kabupaten Tanjabtim dengan nilai Rp114 Juta,” akunya.
Dijelaskan Agus target pemutihan pajak tahun ini sendiri berada diangka Rp 120 miliar atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 90 miliar.
"Kita coba diangka Rp 120 miliar. Dan kita akan lihat seperti apa animo masyarakat dalam pemutihan ini," ujarnya.