Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 6 Januari-30 Juni 2020 - Kumpulkan Rp 7 M hingga Syarat-syaratnya

"Antusias masyarakat cukup tinggi, di awal pemutihan ini, pemasukan kami sampai dengan hari ini, capai Rp7 miliar lebih," kata Kasubag

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Suci
Headline halaman Makalam Square Tribun Jambi Kamis 6 Februari 2020 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 6 Januari-30 Juni 2020 - Kumpulkan Rp 7 M hingga Syarat-syaratnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemasukan Selama Pemutihan Rp7 Miliar

Masyarakat antusias membayar Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) melalui program pemutihan 2020.

Selama pemutihan terkumpul pemasukan Rp7 miliar.

"Antusias masyarakat cukup tinggi, di awal pemutihan ini, pemasukan kami sampai dengan hari ini, capai Rp7 miliar lebih," kata Kasubag TU UPTD Samsat Kota Jambi, Rosi abu (5/2).

Animo Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kota Jambi, Selasa (7/1/2020)
Animo Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Kota Jambi, Selasa (7/1/2020) (Tribunjambi.com/Zulkifli)

Dia juga mengatakan, pihak Samsat akan terus gencar sosialisasikan pemutihan ini.

"Kami masih terus bersosialisasi dengan kegiatan pemutihan turun ke kecamatan dan ke sekolah," tambahnya.

Pantauan Tribun, sejumlah masyarakat berdatangan ke Kantor Samsat Kota Jambi di Jalan Gajah Mada, Simpang Kawat.

Satu di antara warga, Yulianti mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini.

"Iya saya pribadi sangat terbantu dengan adanya pemutihan ini. Kalau tidak ada pemutihan, bisa jutaan kita bayar," tutur Yulianti saat sedang menunggu antrean.

Kata Yulianti, pengurusan pajak saat ini tidak terlalu rumit, dan kali ke dua dia memanfaatkan pemutihan.

"Sekarang tidak terlalu dipersulit uda, sudah dua kali ini saya manfaatkan pemutihan ini," tambah Yulianti.

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Spesial Dangdut Koplo Terbaru 2020, Ada Video Bojo Galak dan Cidro

Heboh Virus Corona Rugikan Nelayan Sabak, Kab Tanjab Timur Karena Tak Bisa Ekspor Udang Ketak

Hal serupa diungkapkan Pian, warga Muara Bulian. Dia mengaku sangat senang adanya pemutihan.

"Sangat terbantu saya, kalau tidak ada pemutihan, hampir Rp 8 juta saya bayar, tapi sekarang hanya Rp5 jutaan. Kebetulan pelat saya masih wilayah Kota Jambi, jadi saya wajib ke sini," kata Pian.

Bagian Informasi Kantor Samsat Kota Jambi, Ilham mengatakan, untuk syarat melakukan Pemutihan PKB dan biaya balik nama kendaraan bermotor masih sama dengan pembayaran pajak 5 tahunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved