Berita Jambi

Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar

Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar

Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Zulkifli
Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar 

Dijelaskan Agus, pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku bagi pemutihan PKB yang menunggak dua tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja.

"Kalau pajaknya mati dua tahun yang dibebaskan hanya denda administrasinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pemutihan ini adalah pemutihan total yang dilakukan dalam rangka untuk membantu masyarakat, sebelum nantinya diberlakukan kebijakan nasional untuk kendaraan mati pajak lebih dua tahun dari matinya STNK akan dihapuskan.

Apabila dihapuskan, lanjutnya, kendaraan akan menjadi bodong.

Sejak Dibuka 6 Januari 2020, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Beri Pemasukan Rp 19 Milar (Tribunjambi.com/Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved