Merantau Jadi SPG, Pulang Alami Gangguan Jiwa Sampai Dipasung 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini!
Wanita yang pernah bekerja sebagai SPG tersebut alami gangguan jiwa sehingga sempat dipasung 6 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM- Sebuah kisah pilu dialami PJ (47) seorang warga di Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah.
Wanita yang pernah bekerja sebagai SPG tersebut alami gangguan jiwa sehingga sempat dipasung 6 tahun.
Enam tahun lalu, ia pulang ke kampung halamannya dalam keadaan berbeda dan tampak seperti Orang dengan Gangguan Jiwa / ODGJ.
• Deretan Buku yang Meramalkan Bencana Virus Corona, Penulisnya Disebut Punya Kemampuan Psikis
Dilansir dari Antara, PJ sempat bekerja menjadi sales promotion girl (SPG) di Purwokerto sebelum mengalami gangguan jiwa.
• Rebutan Obat Anti Virus Corona Berujung Pilu, Seorang Bocah dan Nenek Jadi Korban Penusukan
Hal itu dibenarkan Watini (42), adik kandung PJ.
Watini menambahkan, selain jadi SPG, kakaknya juga sempat bekerja merantau di Bandung, Jawa Barat.
Namun, sepulang dari Bandung, PJ menjadi sosok yang berbeda. Saat itu pihak keluarga mendapat informasi jika PJ telah mengikuti aliran sesat.
"Sepulangnya dari Bandung, kondisi Mbak PJ sudah berbeda. Kabarnya dia sempat ikut aliran sesat," ujar Watini.
Setelah pulang kampung di Jatilawang, lanjut Watini, kakaknya sempat mengalami kecelakaan dan mengalami luka parah di bagian kepala.
Pihak kelurga beberapa kali membawa PJ berobat ke RSUD Banyumas dan rumah sakit di Solo, namun tidak mengalami perubahan, terutama kesehatan mentalnya.
"Dia sering mengamuk, mengacak-acak rumah, dan beberapa kali membahayakan masyarakat," katanya.
Dengan alasan itu, pihak keluarga memutuskan untuk memasung PJ.
• Sinopsis Film Doomsday di GTV, Senin (17/2) Jam 23.00 WIB,Ceritakan Virus Berbahaya di Skotlandia
Watini menyebut, jika kakaknya telah mengalami gangguan jiwa selama 20 tahun.
Seperti diketahui, PJ dipasung di ruangan berjeruji besi dengan ukuran 1,5x2 meter.
• Cara Mudah Mengecek HP atau Smarphone-mu Ilegal atau Tidak, Bisa via IMEI, Jangan Sampai Kena Blokir
Dibebaskan dari pasungan