Prostitusi Terselubung di Apartemen Kalibata Terbongkar, Penghuni: "Jilbabnya Panjang Tapi Kakinya
Salah satu tokoh penghuni di Apartemen Kalibata City, Musdalifah, mengatakan modus prostitusi yang ada saat ini bahkan cenderung sulit terendus.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.
Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.
• Kelakuan Anak Iis Dahlia Sudah Kelewat Batas, Nekat Sebut Orang India Jorok, Habis Dicaci Maki
• Remaja Putri Jadi Korban Prostitusi Anak di Apartemen di Kalibata, Rekan Sebaya Ikut Menyiksa
"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.
Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
"Di Apartemen Kalibata antai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.
"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.
Polisi Kejar Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan enam pelaku dari kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City.
Namun, saat ini polisi masih mengejar pelanggan atau pria hidung belang dari prostitusi anak tersebut.
"Termasuk pelanggannya akan kita dalami," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Rabu (29/1/2020).
"Mereka pesan tidak secara langsung ke pelaku, namun lewat aplikasi media sosial MiChat," jelas dia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait menyampaikan, pelanggan prostitusi anak juga bisa dikenakan pidana.
Sebab, kata dia, pelanggan tersebut telah melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
"Kalau korban bisa mengenali pelanggannya, tentu dengan bukti, bisa dikenakan pidana juga. Dia bisa dipidana minimal lima tahun," tutur Aris.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).
• Sudah Move On? Ingat! Per 1 Februari WhatsApp Tidak Bisa Dipakai di Ponsel-ponsel Ini, Cek Hp Kamu!
• Erick Sebut Keuangan Jiwasraya Sangat Parah, Janjikan Pembayaran Dana Nasabah Mulai Maret
• Fakta Dibalik Polemik Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Lagi Syantik dari Nagaswara ke Gen Halilintar
Setelah dilakukan pencarian, anak tersebut ditemukan di Apartemen Kalibata City, tepatnya di lantai 10 Tower Jasmine.
"Di Apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktik prostitusi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Moch Irwan Susanto dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.
"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.
"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modus Baru Prostitusi di Apartemen Kalibata City: Pakaian Sopan Tapi Curiga Saat Lihat Kaki