Prostitusi Terselubung di Apartemen Kalibata Terbongkar, Penghuni: "Jilbabnya Panjang Tapi Kakinya

Salah satu tokoh penghuni di Apartemen Kalibata City, Musdalifah, mengatakan modus prostitusi yang ada saat ini bahkan cenderung sulit terendus.

Editor: Nani Rachmaini
Dimas Jarot Bayu/Kompas.com
Ilustrasi. Jasmine, salah satu blok rusunami di kompleks Kalibata City, Jakarta Selatan. Gambar diambil pada Jumat (23/1/2015). Prostitusi Terselubung di Apartemen Kalibata Terbongkar, Penghuni: "Jilbabnya Panjang Tapi Kakinya 

Ishak memastikan pihaknya bakal mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses kasus ini.

"Kita akan membantu (kepolisian) supaya Apartemen Kalibata ini jadi tempat hunian yang aman dan nyaman," ujarnya.

polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.

"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).

Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi itu, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.

Sosok Veronica Tan dan Puput Nastiti Devi Disorot, Kejanggalan Perayaan Imlek Keluarga Ahok Disorot

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Kota Depok menerima laporan anak hilang berinisial pada Rabu (22/1/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved