Siapa Sebenarnya Evie dan Eka? Tersangka yang Tipu Princess Lolowah dari Arab Saudi Rp 512 Miliar
Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.
Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.
Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama pelaku.
Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Tak hanya itu, EMC juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Ketika melaporkan dugaan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Rugikan Putri Arab Saudi..." dan "Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar"
• Tak Dapat Warisan, Ini Peninggalan Lina untuk Anaknya dengan Teddy
• Rutinitas Dini Hari Ini Jadi Bukti Sosok Teddy Sebenarnya, Terungkap Sisi Lainnya usai Kematian Lina
• Pengakuan Penggali Makam Lina Zubaedah Bikin Teddy Kaget, Ini yang Bikin Berat ke Alamnya