Siapa Sebenarnya Evie dan Eka? Tersangka yang Tipu Princess Lolowah dari Arab Saudi Rp 512 Miliar
Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Kronologi Princess Lolowah Putri Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliar di Bali,
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penipuan yang rugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, berawal dari laporan pihak kuasa hukum korban pada Mei 2019.
Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Komandan Kopassus Hilang di Hutan Papua, Selama 18 Hari Jalan Kaki Akhirnya Bisa Selamat
• Kopassus Jadi Penjual Durian, Dipalak Teman Sendiri, Disuruh Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa tersangka tak memenuhi kesepakatan dengan korban terkait pembangunan villa.
"Modus operandinya adalah tersangka membuat sebuah kesepakatan untuk pembangunan villa dan pengadaan lahan di Bali. Namun demikian, setelah adanya kesepakatan, namun pada akhirnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, atau tidak terealisasi," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Akibatnya, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Princess Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
Kini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tersangka EAH.
Ia ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.