Siapa Sebenarnya Evie dan Eka? Tersangka yang Tipu Princess Lolowah dari Arab Saudi Rp 512 Miliar
Kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
Sementara itu, tersangka lainnya yang berinisial EMC masih diburu aparat.
Total terdapat 24 orang saksi yang diperiksa oleh aparat kepolisian.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujar dia.
Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.
Rinciannya, penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Menurut dia, aset yang disita terkait dengan tindak pidana tersebut maupun hasil dari kejahatan.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep.
Polisi tangkap 1 pelaku
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap EAH alias Eka, tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.