Kasus Ketuk Palu RAPBD
Jatah Ketok Palu untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Dinaikkan Atas Permintaan Apif
23 saksi dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 degan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Jatah Ketok Palu untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Ini Dinaikkan Atas Permintaan Apif
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 23 saksi dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan El Helwi, Selasa (21/1/2020).
Suasana persidangan diwarnai dengan aksi saling bantah antar saksi.
Itu terjadi saat Jaksa KPK mengonfrontir para saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni.
Jaksa KPK mengonfrontir keterangan Imanuddin alias Iim dengan anggota DPRD Provinsi Jambi yang pada persidangan sebelumnya membantah menerima uang ketuk palu.
Iim mengatakan menyerahkan uang Rp 200 juta kepadanya.
Uang itu diserahkan dengan menggunakan kantog asoi berwarna hitam.
• 23 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Saksi Sidang Ketok Palu Hari Ini
• DPRD Merangin Gelar Hearing Soal Pelantikan Tengah Malam Tertutup, Ada Apa?
• Cerita Pilu Korban Kecelakaan Maut : Kader Posyandu Lagi Nyanyi Lagu Kemesraan, Tiba-tiba Bus Oleng
Namun saat dikonfrontir oleh Jaksa KPK, dia membantah hal itu.
"Tidak benar, Pak, dengan Iim saya tidak kenal, dengan Apif kenal," katanya.
Iim mengatakan jatah untuk itu dinaikkan.
Jika anggota lain hanya Rp 100 juta maka untuk dia dinaikkan menjadi Rp 200 juta.
"Kenapa kok naik dari 100 untuk anggota lain untuk bu Rahima jadi 200?," tanya jaksa.
"Itu perintah Apif Firmansyah makanya dinaikkan dari 100 menjadi 200 juta," jawab Iim.
Keterangan ini pun kembali dibantah.
"Tidak benar pak," ujarnya di muka persidangan.