Berita Muarojambi
Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir, Dititipkan di Lapas Jambi, Tersangka Dugaan Korupsi Program RTLH
Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir, Dititipkan di Lapas Jambi, Tersangka Dugaan Korupsi Program RTLH
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir, Dititipkan di Lapas Jambi, Tersangka Dugaan Korupsi Program RTLH
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Kejaksaan Negeri Muarojambi (Kejari) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Muarojambi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan Rabu (15/1/2020) di Kantor Kejari Muarojambi.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kajari Muarojambi, Sunanto yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Rudy Firmansyah dan Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta.
"Hari ini kita menerima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dari Polres Muarojambi yang insial namanya AM," kata Kajari Muarojambi.

Lebih lanjut disampaikan Sunanto, perkara tersebut terkait dengan dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementrian Sosial tahun anggaran 2016 di Kelurahan Tanjung.
Sementara itu, AM menjabat sebagai Lurah Tanjung dari tahun 2014.
"AM kita serahkan ke LP Jambi untuk pemeriksaan berikutnya dan sidang yang akan datang. Adapun atas perkara tersebut kerugian negara berdasarkan audit inspektorat lebih kurang sebesar Rp 93 juta," ujarnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, perkara tersebut berawal dari ada dua kelompok yang memperoleh bantuan RTLH dari Kemensos, yakni kelompok Tanjung I dan Tanjung II.
• Rusak Parah, PU Janjikan 2021 Bangun Jalan Renah Pemetik, Mensediar : Janji Ini Saya Pegang
• Ungkap Dua Perkara Korupsi, Polres Bungo Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara
• Ada Harga Untuk Jadi Anggota Keraton Agung Sejagat, dari Rp3 Juta hingga Rp30 Juta Untuk Jabatan Ini
Tiap kelompok terdiri dari delapan orang dan menerima gelontoran dana total Rp240 juta.
Di mana masing-masing rumah tangga sasaran (RTS) menerima Rp 15 juta untuk bedah rumah.
Sementara itu, ketika uang program RTLH tersebut cair, AM menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kelompok untuk mengelola uang dengan cara membuat berita acara bahwa kelompok tidak sanggup.
Uang tersebut selanjutnya dititipkan di rekening di kantor pos. Pekerjaan bedah rumah ini meliputi atap, lantai dinding.
Namun pada prakteknya terjadi kekurangan volume. Pembangunan wc ada volumenya yang kurang begitupun dinding.
Lebih lanjut diterangkan Sunanto, barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Muarojambi kepada Kejari Muarojambi berupa surat.
Sementara itu, selama proses ini berlangsung, tidak ada etikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Tidak ada etikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut," pungkasnya.
Mantan Lurah Tanjung, Kumpeh Ilir, Dititipkan di Lapas Jambi, Tersangka Dugaan Korupsi Program RTLH (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)