Zumi Zola Bersaksi

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, saat menjadi saksi di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. 

"Pas waktu dia pinjam uang memang tidak disebut proyek yang mana akan saya kerjakan, tapi nanti ada lah," katanya.

Asiang bersaksi bersama 11 saksi lainnya di persidangan untuk terdawa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Selain asiang, saksi lain yang dihadirkan yaitu Zumi Zola, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Lendri Aron alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Agus Rubiyanto alias Agus Triman.

Identitas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ada Eks Direktur Hingga Presiden Komisaris, Kuasa Hukum Heran

Di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Dewan Pengawas KPK Ungkap Perannya

Zumi Zola Sebut 'Orang Penting' di DPRD Minta Proyek

Zumi Zola menyebut sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jambi pernah meminta proyek.

Keterangan ini disampaikan, saat mantan Gubernur Jambi ini bersaksi di sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, pada Selasa (14/1/2020).

Di antaranya, Zumi Zola menyebut dua anggota DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.

Keduanya pernah bertemu Zumi Zola di rumah dinas untuk meminta proyek.

"Nadanya agak bercanda minta proyek, saya arahkan ke kepala dinas saja. Maunya saya yang nelepon langsung," kata Zumi Zola.

"Tapi tidak saya kasih, mereka berdua kerumah dinas waktu itu," tutur Zola.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersaksi bersama sebelas saksi lainnya di persidangan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Selain Zumi Zola, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan adalah Hasanudin, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Lendri Aron alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Agus Rubiyanto alias Agus Triman. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)

Pengakuan Toto Santosa Keraton Agung Sejagat Punya Jaringan Dunia, Sumber Keuangan di Swiss

Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa Ditangkap, Keraton di Purworejo Digeledah

BREAKING NEWS: Tiba Selamat di Indonesia, Lilik Gunawan Disambut Puluhan Bikers, Bak Tamu Kehormatan

BREAKING NEWS Seorang Anak yang Berenang di Kawasan WFC Kuala Tungkal, Diduga Tenggelam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved