Zumi Zola Bersaksi

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, saat menjadi saksi di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fakta-fakta di balik kasus uang ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 mulai tersingkap.

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Pengakuan saksi mengalir di ruang sidang, disaksikan Jaksa KPK.

Hardono alias Aliang Komisaris PT Usaha Batanghari saat memberikan kesaksian di persidangan ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020)
Kesaksian di persidangan ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020) (tribunjambi/dedi nurdin)

Zumi Zola Sebut Orang Penting di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya

Selain Zumi Zola, Ini Sederet Pengusaha Jambi yang Jadi Saksi Sidang Ketuk Palu, Total 12 Orang

Blak-blakan, Zumi Zola Sebut Gusrizal dan Sufardi Nurzain Datang ke Rumah Dinas Minta Proyek

Sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020) kembali dilanjutkan.

Sejumlah saksi dari rekanan atau kontraktor dihadirkan lagi di persidangan.

Satu di antaranya adalah Yosan Tonius alias Atong.

Di persidangan, Yosan Tonius blak-blakan mengakui dirinya ikut menyetor sejumlah uang untuk memuluskan sejumlah proyeknya.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan majelis hakim dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.

Yosan Tonius alias Atong mengatakan tiga kali memberikan setoran selama tahun 2017.

Nilai setoran itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Atong mengatakan setoran pertama atas permintaan Apif Firmansyah yang diserahkan melalui Imanuddin alias Lim, senilai Rp 1 miliar pada Maret 2017.

Dokter Muda Gantung Diri dengan Selendang di Kamar Hotel di Bali, Suami Turunkan Jasadnya

Setoran yang kedua juga senilai Rp 1 miliar pada April 2017, yang dijemput oleh Lim di kantornya.

"Apif nelepon, katanya pake dulu uangnya, yang jemput Lim di kantor," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.

Setoran ketiga pada Mei 2017 juga atas permintaan Apif Firmansyah, yang diakui Atong diserahkan lewat anak buah Apif.

Atong mengaku terpaksa memberikan uang itu, karena khawatir jika tidak dipenuhi maka perusahaannya akan kesulitan memenangkan tender.

"Kalau tidak dikasih nanti kita dapat kesulitan, karena dia orang dekat Gubernur Jambi," kata Atong.

Namun ada fakta lain yang mengejutkan.

Dari uang senilai Rp 2,5 miliar yang dikeluarkannya, Atong mengatakan mendapatkan sejumlah proyek sebagai gantinya.

Saksi sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Ada empat proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp 34 miliar.

Kalau Asiang setor Rp 6 miliar

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mengakui dua kali menyetor uang untuk ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pernyataan ini disampaikan pengusaha Jambi ini, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Asiang mengatakan dua kali menyetor uang dengan total nilai Rp 6 miliar.

Setoran pertama pada 2017, sebanyak Rp 1 miliar.

Uang itu diserahkan lewat tangan Apif Firmansyah.

Setoran kedua pada 2018, diserahkan kepada Arfan.

Asiang mengaku memberikan uang sebanyak itu untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Jambi.

Namun, ia mengatakan pemberian uang itu dalam bentuk pinjaman.

"Kita kasih pinjam sebagai kawan, supaya nanti bisa bantu saya melancarkan proyek saja," ungkap Asiang, di persidangan, Selasa (14/1/2020).

Dari jumlah uang yang ia keluarkan, Asiang mempercayai uangnya akan kembali dengan keuntungan lebih banyak melalui pekerjaan proyek yang akan didapatnya.

"Pas waktu dia pinjam uang memang tidak disebut proyek yang mana akan saya kerjakan, tapi nanti ada lah," katanya.

Asiang bersaksi bersama 11 saksi lainnya di persidangan untuk terdawa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Selain asiang, saksi lain yang dihadirkan yaitu Zumi Zola, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Lendri Aron alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Agus Rubiyanto alias Agus Triman.

Identitas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ada Eks Direktur Hingga Presiden Komisaris, Kuasa Hukum Heran

Di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Dewan Pengawas KPK Ungkap Perannya

Zumi Zola Sebut 'Orang Penting' di DPRD Minta Proyek

Zumi Zola menyebut sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jambi pernah meminta proyek.

Keterangan ini disampaikan, saat mantan Gubernur Jambi ini bersaksi di sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, pada Selasa (14/1/2020).

Di antaranya, Zumi Zola menyebut dua anggota DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.

Keduanya pernah bertemu Zumi Zola di rumah dinas untuk meminta proyek.

"Nadanya agak bercanda minta proyek, saya arahkan ke kepala dinas saja. Maunya saya yang nelepon langsung," kata Zumi Zola.

"Tapi tidak saya kasih, mereka berdua kerumah dinas waktu itu," tutur Zola.

Seperti diketahui, Zumi Zola bersaksi bersama sebelas saksi lainnya di persidangan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.

Selain Zumi Zola, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan adalah Hasanudin, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Lendri Aron alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Agus Rubiyanto alias Agus Triman. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)

Pengakuan Toto Santosa Keraton Agung Sejagat Punya Jaringan Dunia, Sumber Keuangan di Swiss

Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa Ditangkap, Keraton di Purworejo Digeledah

BREAKING NEWS: Tiba Selamat di Indonesia, Lilik Gunawan Disambut Puluhan Bikers, Bak Tamu Kehormatan

BREAKING NEWS Seorang Anak yang Berenang di Kawasan WFC Kuala Tungkal, Diduga Tenggelam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved