Di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Dewan Pengawas KPK Ungkap Perannya

Disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW0.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Di Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Dewan Pengawas KPK Ungkap Perannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kewenangan pengusutan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dewan Pengawas menurutnya hanya sebatas memberikan izin penangan perkara.

"Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan."

"Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dokter Muda Gantung Diri dengan Selendang di Kamar Hotel di Bali, Suami Turunkan Jasadnya

Identitas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ada Eks Direktur Hingga Presiden Komisaris, Kuasa Hukum Heran

Pengakuan Toto Santosa Keraton Agung Sejagat Punya Jaringan Dunia, Sumber Keuangan di Swiss

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW0.

Terkait hal tersebut, Tumpak memastikan, Dewan Pengawas akan menindaklanjuti jika ada pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar etik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hal itu pun baru dapat ditindak jika terdapat laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.

"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK."

"Setiap bulan kami akan bertemu."

"Tetapi, dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian ijin. itu saja," pungkas Tumpak.

Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Wahyu bersedia memproses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved