Zumi Zola Bersaksi

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, saat menjadi saksi di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. 

"Kalau tidak dikasih nanti kita dapat kesulitan, karena dia orang dekat Gubernur Jambi," kata Atong.

Namun ada fakta lain yang mengejutkan.

Dari uang senilai Rp 2,5 miliar yang dikeluarkannya, Atong mengatakan mendapatkan sejumlah proyek sebagai gantinya.

Saksi sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)

Ada empat proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp 34 miliar.

Kalau Asiang setor Rp 6 miliar

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mengakui dua kali menyetor uang untuk ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Pernyataan ini disampaikan pengusaha Jambi ini, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Asiang mengatakan dua kali menyetor uang dengan total nilai Rp 6 miliar.

Setoran pertama pada 2017, sebanyak Rp 1 miliar.

Uang itu diserahkan lewat tangan Apif Firmansyah.

Setoran kedua pada 2018, diserahkan kepada Arfan.

Asiang mengaku memberikan uang sebanyak itu untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Jambi.

Namun, ia mengatakan pemberian uang itu dalam bentuk pinjaman.

"Kita kasih pinjam sebagai kawan, supaya nanti bisa bantu saya melancarkan proyek saja," ungkap Asiang, di persidangan, Selasa (14/1/2020).

Dari jumlah uang yang ia keluarkan, Asiang mempercayai uangnya akan kembali dengan keuntungan lebih banyak melalui pekerjaan proyek yang akan didapatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved