Zumi Zola Bersaksi

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, saat menjadi saksi di sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Selasa (14/1/2020). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fakta-fakta di balik kasus uang ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 mulai tersingkap.

Proses bagaimana kontraktor mendapat proyek puluhan miliar akhirnya terungkap di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi.

Pengakuan saksi mengalir di ruang sidang, disaksikan Jaksa KPK.

Hardono alias Aliang Komisaris PT Usaha Batanghari saat memberikan kesaksian di persidangan ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020)
Kesaksian di persidangan ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020) (tribunjambi/dedi nurdin)

Zumi Zola Sebut Orang Penting di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya

Selain Zumi Zola, Ini Sederet Pengusaha Jambi yang Jadi Saksi Sidang Ketuk Palu, Total 12 Orang

Blak-blakan, Zumi Zola Sebut Gusrizal dan Sufardi Nurzain Datang ke Rumah Dinas Minta Proyek

Sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020) kembali dilanjutkan.

Sejumlah saksi dari rekanan atau kontraktor dihadirkan lagi di persidangan.

Satu di antaranya adalah Yosan Tonius alias Atong.

Di persidangan, Yosan Tonius blak-blakan mengakui dirinya ikut menyetor sejumlah uang untuk memuluskan sejumlah proyeknya.

Pernyataan itu disampaikan di hadapan majelis hakim dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.

Yosan Tonius alias Atong mengatakan tiga kali memberikan setoran selama tahun 2017.

Nilai setoran itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Atong mengatakan setoran pertama atas permintaan Apif Firmansyah yang diserahkan melalui Imanuddin alias Lim, senilai Rp 1 miliar pada Maret 2017.

Dokter Muda Gantung Diri dengan Selendang di Kamar Hotel di Bali, Suami Turunkan Jasadnya

Setoran yang kedua juga senilai Rp 1 miliar pada April 2017, yang dijemput oleh Lim di kantornya.

"Apif nelepon, katanya pake dulu uangnya, yang jemput Lim di kantor," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.

Setoran ketiga pada Mei 2017 juga atas permintaan Apif Firmansyah, yang diakui Atong diserahkan lewat anak buah Apif.

Atong mengaku terpaksa memberikan uang itu, karena khawatir jika tidak dipenuhi maka perusahaannya akan kesulitan memenangkan tender.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved