Berita Tanjab Barat

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Satu pangkalan gas LPG 3 Kg di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diberikan sanksi pemutusan hubungan usaha dari agen.

Sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) diberikan PT Renra Jaya Utama, sebagai agen penyalur LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat, terhadap salah satu pangkalannya.

Pangkalan yang beroperasi di Kota Kuala Tungkal itu telah menyalahgunakan wewenang karena diduga menjual LPG 3 Kg ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemutusan hubungan usaha, nomor : 002/RJU-LPG/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 lalu.

Kecamatan Seko Tanjab Barat Belum Miliki Pangkalan Gas Elpiji Subsidi, Ini Langkah Pemkab Tanjabbar

Berawal Pesan Minuman, Agnes Tertipu Oknum Driver Ojek Online, Uang Rp 9 Juta di Rekening Lenyap

Daftar Ponsel yang Mengusung Quad Kamera, Realme, Oppo, Vivo, Xiaomi,Huawei,Mulai Dari Rp 2 Jutaan

Dalam surat tertulis tersebut, PT Renra Jaya Utama selaku agen LPG 3 Kg sudah melakukan PHU pada pangkalan LPG 3 kg bernama Sutanto.

Hal tersebut dibenarkan Siti Indah Pratiwi Usman, Direktur PT Renra Jaya Utama. Kepada tribunjambi.com dia mengakui pemutusan itu dilakukan karena beberapa hal.

"Pangkalan (Sutanto red) tidak memiliki kelengkapan ijin usaha yang lengkap sesuai peraturan daerah yang ditetapkan. Melakukan penjualan LPG ke konsumen yang tidak tepat peruntukannya," kata Siti Indah Pratiwi.

Begini Cara Cek Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Login di Sscn.bkn.go.id

Banyak Guru Masuki Masa Pensiun di Pemprov Jambi, Ada 325 ASN Rerata Usia 60 Tahun

Dengan pelanggaran tersebut kata Dia, selaku agen LPG 3 Kg, PT Renra Jaya Utama memutuskan untuk mengambil sikap PHU terhadap pangkalan Sutanto.

Sehingga segala akibat yang ditimbulkan dikemudian hari berkaitan dengan pangkalan Sutanto, bilang Siti, bukan lagi merupakan tanggung jawab PT Renra Jaya Utama.

Menanggapi adanya PHU tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, yang juga tim satgas pangan menyampaikan apresiasinya kepada agen PT Rendra Jaya Utama atas PHU terhadap salah satu pangkalan yang diduga bandel.

"Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian untuk seluruh pangkalan LPG 3 kg bersubsidi," sebut Kapolres

Kapolres juga menyampaikan, pihaknya akan terus mendorong dan menindak tegas pangkalan LPG subsidi yang nakal maupun yang masih membandel.

"Hal ini dilakukan guna untuk menjamin penyaluran LPG 3 kg ke konsumen tepat sasaran atau tepat peruntukannya," tegasnya.

Terkait adanya PHU itu, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jambi menyampaikan seluruh pangkalan, Hiswana Migas menekankan untuk melakukan penjualan atau pendistribusian LPG 3 kg tersebut sesuai peruntukannya dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved