Berita Tanjab Barat
Kecamatan Seko Tanjab Barat Belum Miliki Pangkalan Gas Elpiji Subsidi, Ini Langkah Pemkab Tanjabbar
Kecamatan Seko Tanjab Barat Belum Miliki Pangkalan Gas Elpiji Subsidi, Ini Langkah Pemkab Tanjabbar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Kecamatan Seko Tanjab Barat Belum Miliki Pangkalan Gas Elpiji Subsidi, Ini Langkah Pemkab Tanjabbar
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kecamatan Seberang Kota (Seko) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) hingga kini belum ada pangkalan gas elpiji subsidi.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Koperindag mengakui, telah mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan gas elpiji 3 Kg, tetapi belum disetujui Pertamina.
Syafriwan, Kepala Dinas Koperindag Tanjab Barat mengemukakan, dalam rangka pemerataan, khusus Pemerintah Tanjab Barat melalui Dinas Koperindag, sudah membuat kebijakan 1 Desa 1 Pangkalan.
Dengan harapan hal ini dapat di respon Pertamina bersama agen selaku penyalur untuk bekerjasama.
"Alhamdulillah tahun 2020 ini, kita ditambah 40 pangkalan. Mungkin awal tahun ini sudah mulai operasi," beber Syafriwan belum lama ini.
• Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg, Ini Langkah Pemda Tanjab Timur Dalam Pendistribusian Gas Elpiji
• Ratusan Pangkalan Gas 3 Kg di Merangin, Tidak Punya Rekomendasi Teknis dari Dinas KUKM-PP
• Ketinggian Muka Air Sungai Batanghari Terus Naik, Masyarakat Jambi Diminta Waspada Banjir Dadakan
Namun diakui Syafriwan, untuk yang di Kecamatan Seberang Kota, belum ada yang dikabulkan. Pihak Koperindag sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi tapi belum dikabulkan Pertamina.
"Artinya masih kosong. Solusinya, tanggal 15 Januari 2020 ini kami mengundang semua pihak. Baik dari Pertamina, Hiswana Migas, dan agen termasuklah pihak keamanan TNI, Polri. Kita duduk bersama supaya jangan ada kelangkaan dan kekisruhan lagi," katanya.
Bagaimana melayani Seberang Kota sambung Syafriwan, nanti akan dibahas saat pertemuan ditanggal 15 januari 2020 mendatang.
Ia mengakui jika Pemda Tanjab Barat tidak punya kewenangan penuh atas penyaluran Elpiji 3 Kilogram bersubsidi tersebut.
"Jangankan indikasi pelanggaran, pelanggaran penyaluran elpiji yang tampak langsung pun, Pemda tidak punya kewenangan untuk menindak. Tugas Pemda dalam hal ini Koperindag hanya mengawasi. Jika ada hal yang melenceng dari aturan baru lapor," kata Syafriwan.
Kalau masalah antri saat mendapatkan Gas Elpiji tambah Syafriwan, hal ini bukan dikategorikan kelangkaan.
"Namanya juga barang subsidi. Kalau tidak antre bukan subsidi namanya," ujarnya.
Kemudian bagaimana jika ada kawan yang membawa Gas Elpiji 3 Kilogram ke Seberang Kota, untuk hal ini keputusannya nanti ditanggal 15 januari 2020.
"Kita akan coba maksimalkan dan selesaikan satu persatu," tandasnya.
Kecamatan Seko Tanjab Barat Belum Miliki Pangkalan Gas Elpiji Subsidi, Ini Langkah Pemkab Tanjabbar (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)