Berita Tanjab Barat

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
zoom-inlihat foto Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU

“Apabila ke depannya masih ditemukan adanya indikasi pangkalan yang nakal, Hiswana Migas akan memberikan teguran kepada agennya, agar agennya memberikan teguran atau sanksi ke pangkalannya,” ujar Ketua Hiswana Migas Jambi.

Untuk diketahui, di wilayah Kabupaten Tanjab Barat sendiri ada empat agen yang menyalurkan LPG 3 kg ke Pangkalan (Sub Agen), yakni PT Rendra Jaya Utama, PT Sri Mesyu Nedifa, PT Rizki Usaha Bersama, dan Puskoppabri.

Sedangkan, untuk pangkalan (Sub Agen) di Kabupaten Tanjab Barat ada kurang lebih sekitar 140 Pangkalan dan untuk wilayah Kecamatan Tungkal Ilir ada kurang lebih sekitar 50 Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi.

Penyalurannya Tidak Sesuai Peruntukkan, 1 Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Disanksi PHU (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved