Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."
"Atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," paparnya.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy dituntut pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta, https://wartakota.tribunnews.com/2020/01/07/dituntut-hukuman-4-tahun-penjara-romahurmuziy-bilang-copy-paste-dan-membabi-buta?page=all.