Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste

Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste 

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste

TRIBUNJAMBI.COM - ROMAHURMUZIY, terdakwa kasus dugaan suap, yang juga mantan Ketum PPP dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 4 tahun penjara, Senin (6/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tuntutan JPU KPK dinilai mantan Ketum PPP ini, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Menurut dia, persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, merupakan sesuatu yang sia-sia.

"Tuntutan ini copas (copy paste) dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," katanya, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Terdakwa Romahurmuziy menyarankan tak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.
Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, banyak imajinasi yang ada di dakwaan.

Menurutnya, setelah di fakta persidangan tidak terbukti, tetap dituliskan sebagai tuntutan.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Disebut Ditelpon Kiai dari Mekkah Soal Jabatan Kepala Kemenag

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy Didakwa Menerima Suap Rp 416,4 Juta

"Tuntutan ini copas dari dakwaan, sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya," sebutnya.

"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," tuturnya, menambahkan.

Selain itu, dia merasa KPK menuntutnya berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.

Karena, dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain. Itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ucapnya.

Dia menambahkan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk, menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya.

Kabar Duka Hari Ini, Ibunda Vino G Bastian Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Kisah Asan (74) Menikahi 94 Wanita, Pernah Nikah 3 Kali Sehari, Tidak Mesra, Galak & Tidak Genit

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved