Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
"Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK.
Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi.

Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik."
"Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang. Tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq."
"(Romahurmuziy) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," tutur Wawan.
Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta, yang dikirimkan melalui rekening KPK.
Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya, tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sehingga, kata JPU pada KPK, ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.
"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab."
"(Romahurmuziy) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," katanya.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.