Jelang Pilkada Pemkab Bungo Kembali Rombak Jajaran, Pejabat Eselon III dan IV Akan Lantik Besok

Sejumlah pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo kembali dirotasi.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno

Jelang Pilkada Pemkab Bungo Kembali Rombak Jajaran, Pejabat Eselon III dan IV Akan Lantik Besok

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sejumlah pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo kembali dirotasi. Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV besok, Selasa (7/1/2020).

Apri mengatakan, rotasi jabatan itu merupakan yang terakhir, mengingat per tanggal 8 Januari 2020 sudah masuk enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

"Sesuai dengan surat imbauan yang kami terima dari Bawaslu tahun 2019 lalu, bahwa enam bulan sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, tidak diizinkan untuk melakukan rotasi jabatan lagi," katanya, Senin (6/1/2020).

Info Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 7 Januari 2020, Jambi dan Padang Cerah Berawan!

Imbas Terbunuhnya Qasem Soleimani Iran Murka, Kepala Donald Trum Dihargai Rp 1,1 Triliun

4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim di Tahun 2020, Guru & Orang Tua Siswa Wajib Tahu

Apri menjelaskan, besok merupakan hari terakhir sebelum hitungan enam bulan sebelum penetapan calon tersebut. Lebih lanjut, pelantikan ini dilakukan mengingat masih ada beberapa jabatan di eselon III dan IV yang masih kosong.

"Ini untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD baik Eselon III dan IV. Selama sebulan terakhir ini, kita cek di beberapa OPD, supaya tidak ada lagi kekosongan jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo," terangnya.

Penjelasan Wabup senada dengan apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid, belum lama ini.

"Kami terus ingatkan kepada calon kepala daerah petahana yang maju dalam Pilkada Bungo 2020, supaya tidak merotasi jajaran lewat dari enam bulan sebelum penetapan calon," kata dia.

Satu diantara konsekuensi yang bisa dikenakan jika melanggar aturan tersebut, jelas Hamid, adalah diskualifikasi bagi pasangan calon.

Untuk diketahui, kabar Bupati Bungo, Mashuri dan Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto untuk kembali maju di Pilkada Bungo 2020 makin santer. Hal itu dilihat dari sejumlah spanduk dan baliho yang dipampang di beberapa titik di Kabupaten Bungo.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved