Berita Nasional

4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim di Tahun 2020, Guru & Orang Tua Siswa Wajib Tahu

4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim di Tahun 2020, Guru & Orang Tua Siswa Wajib Tahu

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim di Tahun 2020, Guru & Orang Tua Siswa Wajib Tahu 

4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim di Tahun 2020, Guru & Orang Tua Siswa Wajib Tahu

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru usai dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa di antaranya adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru dan mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.

Kenali 7 Ciri-ciri Seseorang Terkena Kanker Kelenjar Getah Bening yang Renggut Nyawa Ria Irawan

Jasad Ayah Dilempar dan Dibanting Secara Brutal Oleh Anak-anaknya, Videonya Beredar Luas dan Viral

Keterkejutan Sule yang Tahu Anak Lina dan Teddy Diasuh Teman Ayahnya, Ini Reaksi dari Suami Lina

Berikut perinciannya:

1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Melalui kebijakan yang disebutnya dengan "Merdeka Belajar", Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Beberapa komponen pun akan dipangkas.

Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

2. Ubah sistem zonasi PPDB

Selain itu, Nadiem juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan masalah.

Walaupun diubah, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Nantinya komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa menimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan jalur prestasi atau sisanya sebesar 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Untuk merealisasikan sistem zonasi tersebut, Nadiem menyatakan akan menyerahkan kepada kebijakan peraturan di daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved