PENGACARA Novel Baswedan Desak Polisi Ungkap Dalang Utama: Novel Pernah Sebut Jenderal Kepolisian

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan pengusutan kasus penyerangan

Editor: ridwan
(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)
Penyidik KPK Novel Baswedan di Kantor KPK, Senin (28/5/2018). 

Sebelumnya diberitakan Novel Baswedan diserang menggunakan air keras pada 11 April 2017 lalu di sekitar lingkungan rumahnya.

Saat itu ia baru saja menunaikan ibadah salat subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya.

Siap-siap Gerhana Matahari Total Juga Akan Melintasi Indonesia, Simak Jadwalnya!

Ketika berjalan menuju rumahnya, tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan motor menyiram area wajah Novel Baswedandengan air keras.

Akibatnya dua mata Novel menagalami kerusakan dan sempat menjaalani operasi penyembuhan di Singapura.

 

Penangkapan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Devisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Banyak Travel Umrah Bodong, Ini Tips Dari Kementrian Agama Memilih Travel Perjalanan Umrah

Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung Kompastv, Jumat (27/12/2019), dijelaskan pelaku telah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam.

Ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial RB dan RM.

Pelaku penyerangan Novel Baswedan terdiri dari Anggota Polri aktif
Pelaku penyerangan Novel Baswedan terdiri dari Anggota Polri aktif (kompastv)

Pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang masih aktif bekerja.

Argo Yuwono menjelaskan pada saat ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam, kedua pelaku masih berstatus terduga tersangka.

Namun setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, pada Jumat (27/12/2019) pagi, RB dan RM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku lanjut menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Heboh Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Penjara

Argo Yuwono mengatakan kini tersangka masih diperiksa untuk keterangan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved