Heboh Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Penjara
Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sempat viral di media sosial terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara sempat viral di media sosial terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Akibat penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, Ari Askhara tak lagi menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Tak hanya itu, Ari Askhara juga terancam pidana penjara akibat penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu.
• Manusia Melayang di Depan Hotel, Pra Magical New Years 2020, Atraksi di Swiss-Belhotel Jambi
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.
Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.
• Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019 Selesai, Simak Jadwal Tes SKD Hingga SKB
Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
• Masuk Tahap Penyidikan, Kasus Pasar Malioboro Kembali Dilanjutkan Januari 2020
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, di kantor Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara